PIMPINAN WILAYAH
FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA TAFSIR HADITS
SE-INDONESIA
(WILAYAH JAWA BARAT)
Masa Bakti 2016-2017
Sekretariat:
Jl. A.H. Nasution No.105, Gedung Student Center (SC)
Lantai 2 Cibiru Bandung
40614
CP: 0896-3745-0874 (Korwil FKMTHI JABAR)
ANGGARAN DASAR
FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA TAFSIR HADIS SE-INDONESIA
( WILAYAH JAWA
BARAT)
BAB I
NAMA DAN WAKTU
Pasal 1
Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Mahasiswa Tafsir Hadis Se-
Indonesia Wilayah Jawa
Barat disingkat (FKMTHI JABAR)
Pasal 2
FKMTHI berdiri pada tanggal 25 September 2000 M/ 26 Jumadi al-Tsani
1421 H pada Munas FKMTHI di Yogyakarta sampai pada batas waktu yang tidak
ditentukan.
BAB II
ASAS, SIFAT DAN
TUJUAN
Pasal 3
FKMTHI JAWA BARAT berasaskan Islam dan pancasila.
Pasal 4
FKMTHI JAWA BARAT bersifat keislaman,keilmuan
demokratis dan independen.
Pasal 5
FKMTHI JAWA BARAT berfungsi sebagai :
a.
Wadah
berhimpunnya mahasiswa Tafsir Hadis Se-Jawa Barat.
b.
Wadah
untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa Tafsir Hadis Se-Jawa Barat
c.
Wadah
untuk meningkatkan potensi intelektual dan kesadaran analisis-kritis Mahasiswa
Tafsir Hadis Se-Jawa Barat
Pasal 6
Tujuan FKMTHI adalah:
a.
Menciptakan
wadah komunikasi dan membangun kesadaran bersama atas tanggung jawab keilmuan
Tafsir Hadis.
b.
Mewujudkan
Tafsir Hadis sebagai bagian integral dalam gerakan transformasi disiplin dan
tradisi keilmuan.
c.
Mewujudkan
mahasiswa Tafsir Hadis yang mempunyai etos intelektual tinggi dan mempunyai
tanggung jawab sosial sebagai wujud aktualisasi diri secara kolektif.
d.
Mewujudkan
lembaga kemahasiswaan Tafsir Hadis yang mampu melakukan pemberdayaan dan
pencerahan intelektual.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota FKMTHI JAWA BARAT terdiri dari mahasiswa jurusan
Tafsir Hadis se- Jawa Barat yang mewakili Perguruan Tinggi Agama Islam masing-masing.
BAB IV
SUSUNAN
ORGANISASI
Pasal 8
Susunan organisasi terdiri dari :
a.
Koordinator
Wilayah (KORWIL)
b.
Pengurus
Koordinator Wilayah
c. Anggota
BAB V
PERMUSYAWARATAN
Pasal 9
Musyawarah dalam FKMTHI JAWA BARAT terdiri dari :
a.
Musyawarah Wilayah (MUSWIL)
b.
Musyawarah Kerja Wilayah (MUSKERWIL)
c.
Musyawarah Wilayah Luar Biasa.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 10
Keuangan FKMTHI JAWA BARAT diperoleh dari:
a.
Iuran anggota.
b.
Donatur.
c.
Usaha-usaha yang halal dan tidak mengikat.
BAB VII
ATRIBUT
ORGANISASI
Pasal 11
1.
Atribut
FKMTHI JAWA BARAT terdiri dari bendera, lambang dan lain-lain yang menunjukkan jati
diri organisasi.
2.
Atribut
FKMTHI JAWA BARAT ditetapkan melalui Muswil.
BAB VIII
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal 12
Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan oleh Muswil atau Muswilub
BAB IX
PEMBUBARAN
ORGANISASI
Pasal 13
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui Muswil atau Muswilub
BAB X
PENUTUP
Pasal 14
Hal lain yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur
dalam anggaran rumah tangga atau ketentuan-ketentuan lain yang tidak
bertentangan dengan anggaraan dasar. Anggaran dasar ini ditetapkan dalam Munas
dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Presidium I
|
Presidium II
|
Presidium III
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA TAFSIR HADIS SE-INDONESIA WILAYAH JAWA BARAT (FKMTHI JABAR)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota FKMTHI adalah Seluruh Mahasiswa Tafsir Hadis di Perguruan Tinggi Agama Islam di seluruh
Jawa Barat.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 1
Pengurus FKMTHI JABAR adalah mahasiswa yang
direkomendasikan oleh HMJ/ BEMJ/
HIMAPRODI Tafsir Hadis seluruh Perguruan Tinggi Agama Islam di Jawa
Barat minimal semester 3 dan maksimal semester 6.
Pasal 2
Kepengurusan berakhir apabila;
a.
Mengajukan
pengunduran diri secara tertulis kepada Korwil.
b.
Dicabut
status kepengurusanya berdasarkan keputusan Muswil atau Muswilub
BAB II
HAK DAN
KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 3
Anggota FKMTHI Jawa Barat berhak :
a.
Dipilih
dan memilih
b.
Menyatakan
pendapat, usul, saran, pernyataan baik lisan maupun tulisan.
c.
Mengikuti
semua kegiatan FKMTHI Jawa Barat
Pasal 4
Kewajiban anggota FKMTHI Jawa Barat adalah:
a.
Mentaati
ketentuan AD/ART, keputusan-keputusan dan ketetapan-ketetapan lain yang telah
disahkan
b.
Membayar
iuran yang telah disepakati dalam Muswil
c.
Memelihara
kebersamaan dan kerjasama serta menjunjung nama baik organisasi.
BAB III
SANKSI
Pasal 5
1.
Anggota
yang melanggar AD/ART dan atau ketentuan-ketentuan lainnya dapat dikenakan
sanksi berupa peringatan, pembekuan hak atau pencabutan status keanggotaannya.
2.
Sanksi
diberikan berdasarkan keputusan Muswil atau Muswilub
BAB IV
KOORDINATOR WILAYAH
Pasal 8
1. Korwil dipilih dari
anggota FKMTHI S1 melalui Muswil.
2. Korwil dipilih secara
langsung.
3. Korwil bertanggung jawab kepada Muswil
4. Masa jabatan Korwil selama satu tahun sejak
ditetapkan.
Pasal 9
Korwil mempunyai
tugas dan wewenang:
a.
Melaksanakan segala
ketentuan yang ditetapkan dalam Muswil.
b.
Memperhatikan
, merespon dan menyuarakan aspirasi anggota FKMTHI JAWA BARAT.
c.
Membuat
atribut organisasi yang diperlukan.
BAB V
MUSYAWARAH WILAYAH
Pasal 10
1.
Muswil adalah forum
pengambilan keputusan tertinggi FKMTHI JAWA BARAT.
2.
Muswil dilaksanakan
setiap 1 tahun sekali.
3.
Muswil diikuti oleh
seluruh anggota FKMTHI JAWA BARAT.
4.
Keputusan
Muswil dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga
dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 11
Tugas dan wewenang Muswil adalah :
a. Merumuskan dan menetapkan
AD/ART.
b. Merumuskan dan menetapkan
GBHK.
c. Memilih dan menetapkan Korwil.
d. Menerima atau menolak laporan pertangung jawaban Korwil.
e. Merumuskan dan menetapkan hal-hal yang
dianggap perlu untuk masa depan FKMTHI JAWA BARAT.
BAB VI
MUSYAWARAH
KERJA WILAYAH
Pasal 12
1.
Muskerwil adalah forum
pengambilan keputusan setingkat di bawah Muswil yang bertugas
menjabarkan GBHK dalam program kerja.
2.
Muskerwil dihadiri oleh Korwil dan Sekjen.
3.
Muskerwil dilaksanakan
maksimal 2 bulan setelah Muswil.
BAB VII
MUSYAWARAH WILAYAH LUAR BIASA
Pasal 13
1. Muswilub mempunyai kedudukan
yang sama dengan Muswil.
2. Muswilub dilaksanakan
untuk :
a.
Meminta
pertanggung jawaban Korwil dan membebas tugaskan jika mengundurkan diri atau terbukti melanggar AD/ART atau
ketentuan-ketentuan lainnya
b.
Memilih
dan menetapkan pejabat sementara Korwil.
c.
Mengubah
dan menetapkan AD/ART dan GBHK FKMTHI JAWA BARAT.
Pasal 14
1.
Muswilub dapat
diadakan apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga anggota FKMTHI JAWA BARAT.
2.
Keputusan
Muswilub dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua
pertiga dari anggota yang hadir.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 15
1.
Iuran
anggota adalah iuran yang dibayar oleh lembaga kemahasiswaan Tafsir Hadis
seluruh Jawa Barat yang menjadi anggota FKMTHI JAWA BARAT.
2.
Mekanisme
pembayaran, besarnya iuran, distribusi dan alokasi dana untuk kegiatan FKMTHI
ditetapkan dalam Muskerwil.
3.
Dana
FKMTHI JAWA BARAT dimanfaatkan oleh dan untuk FKMTHI JAWA BARAT.
4.
Penggunaan dana
FKMTHI JAWA BARAT harus dipertanggungjawabkan melalui Muswil.
BAB IX
ATRIBUT
ORGANISASI
Pasal 16
Atribut organisasi dijabarkan dalam ketetapan khusus melalui Muswil.
BAB X
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
Perubahan ART hanya dapat dilakukan melalui Muswil atau Muswilub.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 18
1.
Hal-hal
yang belum diatur dalam ART akan diatur kemudian dalam ketentuan-ketentuan lain
yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
2.
ART
ditetapkan/dipakai dalam Muswil dan diperlakukan sejak Tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
Hari/Tangggal :
Presidium I
|
Presidium II
|
Presidium III
|
GARIS-GARIS BESAR HALUAN KERJA
FORUM KOMUNIKASI TAFSIR HADIS INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Pengertian
Garis-Garis Besar Haluan Kerja
FKMTHI JAWA BARAT merupakan garis-garis kebijaksanaan sebagai kerangka dasar kerja
FKMTHI JAWA BARAT yang melandasi tercapainya tujuan FKMTHI JAWA BARAT yang
menyeluruh, terarah dan terpadu secara
berkesinambungan yang ditetapkan dalam Munas FKMTHI JAWA BARAT
B. Maksud dan Tujuan
1.
Maksud
dari GBHK ini adalah memberikan arahan landasan acuan terhadap program kerja
secara terencana, sistematis dan konsepsional dalam rangka pengejawantahan
langkah-langkah konstruktif yang dicita-citakan dalam FKMTHI JAWA BARAT.
2.
Tujuan
dari GBHK ini adalah terwujudnya program kerja yang jelas tegas dan
berkesinambungan yang kualitatif dan kompetitif dalam rangka pemberdayaan
potensi mahasiswa Tafsir Hadis se- JAWA BARAT.
C. Landasan
GBHK FKMTHI JAWA BARAT berlandaskan AD/ART FKMTHI JAWA BARAT
D. Pokok-Pokok Susunan GBHK
1. Dasar pemikiran GBHK
2. Dasar Haluan Kerja
BAB II
DASAR PEMIKIRAN
GBHK
A. Dasar
Dasar pemikiran GBHK FKMTHI dibuat
berdasarkan AD/ART FKMTHI JAWA BARAT
B. Modal dan Faktor Dominan
1.
Modal dasar FKMTHI JAWA BARAT adalah:
a)
Mahasiswa
Tafsir Hadis yang dipresentasikan dalam lembaga kemahasiswaan Tafsir Hadis yang
tersebar di berbagai Perguruan Tinggi Agama Islam di JAWA BARAT.
b)
Potensi
Mahasiswa yang benar, yang dibina dan dikembangkan menjadi intelektual sejati
yang profesional dan mempunyai etos kerja yang nyata dalam mentransformasikan
disiplin keilmuannya.
3.
Faktor
Dominan FKMTHI JAWA BARAT meliputi: intelektualisme, motivasi, dedikasi dan komunikasi.
C. Hambatan-Hambatan
1.
Letak
georafis masing-masing anggota FKMTHI JAWA BARAT
2.
Keterbatasan
dan perbedaan infrastruktur di masing-masing lembaga kemahasiawaan Tafsir
Hadis.
3.
Pendanaan masing-masing lembaga kemahasiswaan Tafsir
Hadis.
4.
Diskontinuitas
informasi antar generasi di masing-masing lembaga kemahasiswaan Tafsir Hadis
5.
Rendahnya
respon mahasiswa Tafsir Hadis
6.
Hegemoni
birokrasi dan sistem sentralistik kebijakan akademik
BAB III
DASAR HALUAN
KERJA
A. Dasar
Berdasarkan pada Dasar Pemikiran
GBHK disusunlah suatu haluan kerja sebagai usaha pemantapan pola kerja dalam rangka
menumbuh kembangkan integritas akademis mahasiswa.
B. Arah
Pola dasar Haluan Kerja diarahkan
untuk mencapai tujuan FKMTHI JAWA BARAT
C. Garis-Garis Besar Program
Kerja
1. Manajemen organisasi
a)
Membentuk
sistem manajemen dan organisasi FKMTHI JAWA BARAT yang efektif dan efisien.
b)
Memperkuat
koordinasi dan konsolidasi FKMTHI JAWA BARAT baik di
lingkungan intern maupun ekstern organisasi.
c)
Menjalin
kerjasama antara anggota FKMTHI JAWA BARAT sebagai wadah gerakan pengembangan,
peningkatan dan pemberdayaan kualitas pengelolaan yang disesuaikan dengan
bidang gerak FKMTHI JAWA BARAT dengan penyebaran informasi dan
wacana yang berkesinambungan dan seimbang.
d)
Menjalin
kerjasama dengan lembaga-lembaga di luar FKMTHI JAWA BARAT yang bertujuan
sama untuk mewujudkan penggunaan daya dukung fasilitas kemitraan pembinaan dan
pendanaan secara optimal demi pemanfaatan pengembangan anggota.
2. Pengembangan Organisasi
a)
Mewujudkan
organisasi menjadi lembaga mahasiswa yang kuat yang memiliki posisi yang
strategis, mengukuhkan, baik bagi anggotanya maupun bagi pihak lain.
b)
Memperkuat
eksistensi organisasi melalui pengakuan legislasi formal pihak terkait.
c)
Memperkaya
organisasi dengan jaringan informasi.
d)
Melakukan
usaha-usaha ekspensive yang dapat menjangkau aspek-aspek yang dibutuhkan oleh
organisasi
3. Pemberdayaan anggota
a)
Mengembangkan
dinamika pemikiran keTafsir Hadisan di kalangan anggota dengan mengakses
potensi anggota dalam bentuk kegiatan-kegiatan.
b)
Mengembangkan
kreativitas mahasiswa Tafsir Hadis melalui lembaga-lembaga khusus atau kegiatan
tertentu.
c)
Mengusahakan
peluang-peluang pengabdian diberbagai bidang sebagai sarana prasarana
aktualisasi diri dan pengamalan keilmuan Tafsir Hadis.
d)
Memberikan
inspirasi dan motivasi gerakan kultural untuk mensikapi kendala birokratis yang
hegemonik.
e)
Memberikan
pengakuan basic metodologi keTafsir Hadisan dalam rangka reformulasi
wacana keTafsir Hadisan.
BAB IV
PELAKSANAAN
1.
GBHK
yang ditetapkan dalam Muswil FKMTHI JAWA BARAT dilaksanakan oleh Korwil.
2.
Pelaksanaan
GBHK FKMTHI JAWA BARAT diwujudkan dalam bentuk program kerja dua tahunan berdasarkan
hasil Muskerwil yang diadakan setiap satu tahun sekali.
3.
GBHK
FKMTHI JAWA BARAT ditinjau kembali dalam Muswil FKMTHI JAWA BARAT.
BAB V
PENUTUP
Berhasil tidaknya program kerja FKMTHI JAWA BARAT adalah
tanggung jawab pengurus FKMTHI JAWA BARAT pada khususnya dan seluruh komponen
anggota FKMTHI dalam lingkup regional maupun nasional pada umumnya.
Ditetapkan di :
Hari/Tangggal :
Presidium I
|
Presidium II
|
Presidium III
|
DEKLARASI
FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA TAFSIR HADIS SE-INDONESIA WILAYAH
JAWA BARAT
( FKMTHI JABAR )
Assalaamu
'alaikum. Wr. Wb
Bismilahirrahmaanirrahiim,
Dengan senantiasa memohon
rahmat Allah Yang
Maha Kuasa dan atas
tekad serta kesepakatan
seluruh mahasiswa yang mengikuti Musyawarah Kerja WIlayah.
Kami yang bertanda tangan di
bawah ini, atas
nama Presidium Musyawarah Kerja Wilayah mendeklarasikan bahwa
Forum Komunikasi Mahasiswa
Tafsir Hadits Se-Indonesia Wilayah Jawa Barat tetap dilanjutkan.
Bandung, 31 Mei 2016
Presidium I
|
Presidium II
|
Presidium III
|
REKOMENDASI MUSYAWARAH KERJA WILAYAH
FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA TAFSIR HADIS SE-INDONESIA
WILAYAH JAWA BARAT (FKMTHI JAWA BARAT)
I.
Reformasi sistem pendidikan yang menyangkut :
a.
Peningkatan
kualitas, akuntabilitas, dan akseptabilitas dosen
b.
Perbaikan
kurikulum secara inovatif-kontekstual
II.
Profesionalisme jurusan:
a.
Penyamarataan
gelar sarjana prodi Tafsir Hadis di Indonesia, missal ;Perubahan titel
dari S.Th.I menjadi sarjana Qur'an dan Hadis (S.QH) ataupun sarjana Ushuluddin (S.Ud)
b.
Studi
tafsir dan studi hadis tidak perlu dipisahkan menjadi menjadi jurusan/prodi
c.
Penyeimbangan
minat mahasiswa antara studi tafsir dan studi hadis
d.
Menolak
segala bentuk diskriminasi antara Tafsir Hadis reguler dan Tafsir Hadis khusus.
III.
Pengadaan fasilitas sebagai penunjang kesuksesan studi mencakup:
a.
Pengadaan
Laboratorium penelitian Qur'an dan Hadis
b.
Pengadaan
Perpustakaan jurusan Tafsir Hadis
c.
Pengadaan
Referensi yang memadai.
d.
Pengadaan
akses teknologi informasi
e.
Pembentukan
Sekretariat sebagai pusat informasi dan media komunikasi antar BEMJ TH Se-Jawa Barat dan Se-Indonesia
IV.
Sosialisasi dan distribusi alumni Tafsir Hadis
a.
Membangun
relasi mutualisme dengan instansi lain
b.
Kesempatan
menjadi guru al-Qur’an dan Hadis di Madrasah
c.
Mendapat
porsi untuk mengabdi pada lembaga dibawah naungan kementerian agama RI.
V.
Penindaklanjutan
hasil-hasil Muswil FKMTHI JAWA BARAT kepada
pihak-pihak yang berkepentingan
(Fakultas, Institut, Kementerian Agama).
TATA TERTIB PEMILIHAN KORWIL
Kriteria dan
Persayaratan
Kriteria calon Korwil
1. Mahasiswa S1 Tafsir Hadis di
Indonesia
2. Mempunyai integritas moral dan
keilmuan
3. Mempunyai pengalaman organisasi
4. Sehat jasmani dan rohani
5. Mempunyai kemampuan managerial
dan leadership
6. Memiliki wawasan
ketafsir-haditsan
Persayaratan calon Korwil
1.
Mengisi
formulir pendaftaran calon
2.
Menyerahkan
visi dan misi
3.
Tidak
sedang menjabat ketua umum atau sekretaris umum di lembaga lain di luar lembaga
kemahasiswaan Tafsir Hadis
4.
Mengikuti
debat kandidat
Pencalonan
1. Calon yang dipilih dari bakal
calon yang mempunyai suara dukungan minimal 5 suara
2. Calon harus menyatakan
kesediaannya di depan forum
Pemilihan
1.
Pemilihan
harus dilakukan secara luber (langsung, umum, bebas, rahasia) dan jurdil (jujur
dan adil)
2.
Peserta
memilih salah satu calon sekjen
3.
Pemilihan
dilakukan dengan cara menulis nama dan atau nomor urut calon
4.
Apabila
terjadi persamaan jumlah suara maka dilakukan pemilihan ulang pada jumlah suara
yang sama.
Ditetapkan di :
Hari/Tangggal : 31, Mei
2016
Presidium I
|
Presidium II
|
Presidium III
|
salam tafsir hadits dari FKMTHI DIY-Jateng
BalasHapus