Home » » AD-ART FKMTHI jabar

AD-ART FKMTHI jabar

Written By Unknown on Sabtu, 17 September 2016 | 05.12







PIMPINAN WILAYAH
FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA TAFSIR HADITS
SE-INDONESIA
(WILAYAH JAWA BARAT)
Masa Bakti 2016-2017
Sekretariat: Jl. A.H. Nasution No.105, Gedung Student Center (SC)
Lantai 2 Cibiru Bandung 40614
CP: 0896-3745-0874 (Korwil FKMTHI JABAR)

ANGGARAN DASAR

FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA TAFSIR HADIS SE-INDONESIA

( WILAYAH JAWA BARAT)


BAB I
NAMA DAN WAKTU

Pasal 1
Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Mahasiswa Tafsir Hadis Se- Indonesia Wilayah Jawa Barat disingkat (FKMTHI JABAR)

Pasal 2
FKMTHI berdiri pada tanggal 25 September 2000 M/ 26 Jumadi al-Tsani 1421 H pada Munas FKMTHI di Yogyakarta sampai pada batas waktu yang tidak ditentukan.


BAB II
ASAS, SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 3
FKMTHI JAWA BARAT berasaskan Islam dan pancasila.

Pasal 4
FKMTHI JAWA BARAT bersifat keislaman,keilmuan demokratis dan independen.

Pasal 5
FKMTHI JAWA BARAT berfungsi sebagai :
a.       Wadah berhimpunnya mahasiswa Tafsir Hadis Se-Jawa Barat.
b.      Wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa Tafsir Hadis Se-Jawa Barat
c.       Wadah untuk meningkatkan potensi intelektual dan kesadaran analisis-kritis Mahasiswa Tafsir Hadis Se-Jawa Barat



Pasal 6
Tujuan FKMTHI adalah:
a.       Menciptakan wadah komunikasi dan membangun kesadaran bersama atas tanggung jawab keilmuan Tafsir Hadis.
b.      Mewujudkan Tafsir Hadis sebagai bagian integral dalam gerakan transformasi disiplin dan tradisi keilmuan.
c.       Mewujudkan mahasiswa Tafsir Hadis yang mempunyai etos intelektual tinggi dan mempunyai tanggung jawab sosial sebagai wujud aktualisasi diri secara kolektif.
d.      Mewujudkan lembaga kemahasiswaan Tafsir Hadis yang mampu melakukan pemberdayaan dan pencerahan intelektual.







BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 7
Anggota FKMTHI JAWA BARAT terdiri dari mahasiswa jurusan Tafsir Hadis se- Jawa Barat yang mewakili Perguruan Tinggi Agama Islam masing-masing.

BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 8
Susunan organisasi terdiri dari :
a.  Koordinator Wilayah (KORWIL)
b.  Pengurus Koordinator Wilayah
c. Anggota



BAB V
PERMUSYAWARATAN

Pasal 9
Musyawarah dalam FKMTHI JAWA BARAT terdiri dari :
a.  Musyawarah Wilayah (MUSWIL)
b.  Musyawarah Kerja Wilayah (MUSKERWIL)
c.  Musyawarah Wilayah Luar Biasa.





BAB VI
KEUANGAN

Pasal 10
Keuangan FKMTHI JAWA BARAT diperoleh dari:
a.  Iuran anggota.
b.  Donatur.
c.  Usaha-usaha yang halal dan tidak mengikat.

BAB VII
ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 11
1.      Atribut FKMTHI JAWA BARAT terdiri dari bendera, lambang dan lain-lain yang menunjukkan jati diri organisasi.
2.      Atribut FKMTHI JAWA BARAT ditetapkan melalui Muswil.



BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 12
Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan oleh Muswil atau Muswilub

BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 13
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui Muswil atau Muswilub

BAB X
PENUTUP

Pasal 14
Hal lain yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga atau ketentuan-ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan anggaraan dasar. Anggaran dasar ini ditetapkan dalam Munas dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.






Presidium I

Presidium II

Presidium III











ANGGARAN RUMAH TANGGA

FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA TAFSIR HADIS SE-INDONESIA WILAYAH JAWA BARAT (FKMTHI JABAR)


BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Anggota FKMTHI adalah Seluruh Mahasiswa Tafsir Hadis di Perguruan Tinggi Agama Islam di seluruh Jawa Barat.

BAB II
KEPENGURUSAN

Pasal 1
Pengurus FKMTHI JABAR adalah mahasiswa yang direkomendasikan oleh HMJ/ BEMJ/  HIMAPRODI Tafsir Hadis seluruh Perguruan Tinggi Agama Islam di Jawa Barat minimal semester 3 dan maksimal semester 6.
Pasal 2
Kepengurusan berakhir apabila;
a.       Mengajukan pengunduran diri secara tertulis kepada Korwil.
b.      Dicabut status kepengurusanya berdasarkan keputusan Muswil atau Muswilub


BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 3
Anggota FKMTHI Jawa Barat berhak :
a.       Dipilih dan memilih
b.      Menyatakan pendapat, usul, saran, pernyataan baik lisan maupun tulisan.
c.       Mengikuti semua kegiatan FKMTHI Jawa Barat

Pasal 4
Kewajiban anggota FKMTHI Jawa Barat adalah:
a.       Mentaati ketentuan AD/ART, keputusan-keputusan dan ketetapan-ketetapan lain yang telah disahkan
b.      Membayar iuran yang telah disepakati dalam Muswil
c.       Memelihara kebersamaan dan kerjasama serta menjunjung nama baik organisasi.

BAB III
SANKSI

Pasal 5
1.      Anggota yang melanggar AD/ART dan atau ketentuan-ketentuan lainnya dapat dikenakan sanksi berupa peringatan, pembekuan hak atau pencabutan status keanggotaannya.
2.      Sanksi diberikan berdasarkan keputusan Muswil atau Muswilub


BAB IV
KOORDINATOR WILAYAH

Pasal 8
1.  Korwil dipilih dari anggota FKMTHI S1 melalui Muswil.
2.  Korwil dipilih secara langsung.
3.  Korwil bertanggung jawab kepada Muswil
4.  Masa jabatan Korwil selama satu tahun sejak ditetapkan.

Pasal 9
Korwil mempunyai tugas dan wewenang:
a.       Melaksanakan segala ketentuan yang ditetapkan dalam Muswil.
b.      Memperhatikan , merespon dan menyuarakan aspirasi anggota FKMTHI JAWA BARAT.
c.       Membuat atribut organisasi  yang diperlukan.

BAB V
MUSYAWARAH WILAYAH

Pasal 10
1.      Muswil adalah forum pengambilan keputusan tertinggi FKMTHI JAWA BARAT.
2.      Muswil dilaksanakan setiap 1 tahun sekali.
3.      Muswil diikuti oleh seluruh anggota FKMTHI JAWA BARAT.
4.      Keputusan Muswil dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir.

Pasal 11
Tugas dan wewenang Muswil adalah :
a.  Merumuskan dan menetapkan AD/ART.
b.  Merumuskan dan menetapkan GBHK.
c.  Memilih dan menetapkan Korwil.
d.  Menerima atau menolak laporan pertangung jawaban Korwil.
e.  Merumuskan dan menetapkan hal-hal yang dianggap perlu untuk masa depan FKMTHI JAWA BARAT.










BAB VI
MUSYAWARAH KERJA WILAYAH

Pasal  12
1.      Muskerwil adalah forum pengambilan keputusan setingkat di bawah Muswil yang bertugas menjabarkan GBHK dalam program kerja.
2.      Muskerwil dihadiri oleh  Korwil dan Sekjen.
3.      Muskerwil dilaksanakan maksimal 2 bulan setelah Muswil.

BAB VII
MUSYAWARAH WILAYAH LUAR BIASA

Pasal 13
1.  Muswilub mempunyai kedudukan yang sama dengan Muswil.
2.  Muswilub dilaksanakan untuk :
a.       Meminta pertanggung jawaban Korwil dan membebas tugaskan jika mengundurkan diri atau terbukti melanggar AD/ART atau ketentuan-ketentuan lainnya
b.      Memilih dan menetapkan pejabat sementara Korwil.
c.       Mengubah dan menetapkan AD/ART dan GBHK FKMTHI JAWA BARAT.

Pasal 14
1.      Muswilub dapat diadakan apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga anggota FKMTHI JAWA BARAT.
2.      Keputusan Muswilub dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota yang hadir.

BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 15
1.      Iuran anggota adalah iuran yang dibayar oleh lembaga kemahasiswaan Tafsir Hadis seluruh Jawa Barat yang menjadi anggota FKMTHI JAWA BARAT.
2.      Mekanisme pembayaran, besarnya iuran, distribusi dan alokasi dana untuk kegiatan FKMTHI ditetapkan dalam Muskerwil.
3.      Dana FKMTHI JAWA BARAT dimanfaatkan oleh dan untuk FKMTHI JAWA BARAT.
4.      Penggunaan dana FKMTHI JAWA BARAT harus dipertanggungjawabkan melalui Muswil.


BAB IX
ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 16
Atribut organisasi dijabarkan dalam ketetapan khusus melalui Muswil.



BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 17
Perubahan ART hanya dapat dilakukan melalui Muswil atau Muswilub.


BAB XI
PENUTUP
Pasal 18
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam ART akan diatur kemudian dalam ketentuan-ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
2.      ART ditetapkan/dipakai dalam Muswil dan diperlakukan sejak Tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di  :
Hari/Tangggal :
Presidium I

Presidium II

Presidium III
















GARIS-GARIS BESAR HALUAN KERJA

FORUM KOMUNIKASI TAFSIR HADIS INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Pengertian
Garis-Garis Besar Haluan Kerja FKMTHI JAWA BARAT merupakan garis-garis kebijaksanaan sebagai kerangka dasar kerja FKMTHI JAWA BARAT yang melandasi tercapainya tujuan FKMTHI JAWA BARAT yang menyeluruh, terarah dan terpadu  secara berkesinambungan yang ditetapkan dalam Munas FKMTHI JAWA BARAT




B.  Maksud dan Tujuan
1.      Maksud dari GBHK ini adalah memberikan arahan landasan acuan terhadap program kerja secara terencana, sistematis dan konsepsional dalam rangka pengejawantahan langkah-langkah konstruktif yang dicita-citakan dalam FKMTHI JAWA BARAT.
2.      Tujuan dari GBHK ini adalah terwujudnya program kerja yang jelas tegas dan berkesinambungan yang kualitatif dan kompetitif dalam rangka pemberdayaan potensi mahasiswa Tafsir Hadis se- JAWA BARAT.

C.  Landasan
GBHK FKMTHI JAWA BARAT berlandaskan AD/ART FKMTHI JAWA BARAT

D.  Pokok-Pokok Susunan GBHK
1. Dasar pemikiran GBHK
2. Dasar Haluan Kerja


BAB II
DASAR PEMIKIRAN GBHK
A.  Dasar
Dasar pemikiran GBHK FKMTHI dibuat berdasarkan AD/ART FKMTHI JAWA BARAT

B.  Modal dan Faktor Dominan
1.  Modal dasar FKMTHI JAWA BARAT adalah:
a)      Mahasiswa Tafsir Hadis yang dipresentasikan dalam lembaga kemahasiswaan Tafsir Hadis yang tersebar di berbagai Perguruan Tinggi Agama Islam di JAWA BARAT.
b)      Potensi Mahasiswa yang benar, yang dibina dan dikembangkan menjadi intelektual sejati yang profesional dan mempunyai etos kerja yang nyata dalam mentransformasikan disiplin keilmuannya.
3.      Faktor Dominan FKMTHI JAWA BARAT meliputi: intelektualisme, motivasi, dedikasi dan komunikasi.


C.  Hambatan-Hambatan
1.      Letak georafis masing-masing anggota FKMTHI JAWA BARAT
2.      Keterbatasan dan perbedaan infrastruktur di masing-masing lembaga kemahasiawaan Tafsir Hadis.
3.      Pendanaan  masing-masing lembaga kemahasiswaan Tafsir Hadis.
4.      Diskontinuitas informasi antar generasi di masing-masing lembaga kemahasiswaan Tafsir Hadis
5.      Rendahnya respon mahasiswa Tafsir Hadis
6.      Hegemoni birokrasi dan sistem sentralistik kebijakan akademik

BAB III
DASAR HALUAN KERJA
A.  Dasar
Berdasarkan pada Dasar Pemikiran GBHK disusunlah suatu haluan kerja sebagai usaha pemantapan pola kerja dalam rangka menumbuh kembangkan integritas akademis mahasiswa.

B.  Arah
Pola dasar Haluan Kerja diarahkan untuk mencapai tujuan FKMTHI JAWA BARAT

C.  Garis-Garis Besar Program Kerja
1.  Manajemen organisasi
a)      Membentuk sistem manajemen dan organisasi FKMTHI JAWA BARAT yang efektif dan efisien.
b)      Memperkuat koordinasi dan konsolidasi FKMTHI JAWA BARAT baik di lingkungan intern maupun ekstern organisasi.
c)      Menjalin kerjasama antara anggota FKMTHI JAWA BARAT sebagai wadah gerakan pengembangan, peningkatan dan pemberdayaan kualitas pengelolaan yang disesuaikan dengan bidang gerak FKMTHI JAWA BARAT dengan penyebaran informasi dan wacana yang berkesinambungan dan seimbang.
d)     Menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga di luar FKMTHI JAWA BARAT yang bertujuan sama untuk mewujudkan penggunaan daya dukung fasilitas kemitraan pembinaan dan pendanaan secara optimal demi pemanfaatan pengembangan anggota.
2.  Pengembangan Organisasi
a)      Mewujudkan organisasi menjadi lembaga mahasiswa yang kuat yang memiliki posisi yang strategis, mengukuhkan, baik bagi anggotanya maupun bagi pihak lain.
b)      Memperkuat eksistensi organisasi melalui pengakuan legislasi formal pihak terkait.
c)      Memperkaya organisasi dengan jaringan informasi.
d)     Melakukan usaha-usaha ekspensive yang dapat menjangkau aspek-aspek yang dibutuhkan oleh organisasi
3.  Pemberdayaan anggota
a)      Mengembangkan dinamika pemikiran keTafsir Hadisan di kalangan anggota dengan mengakses potensi anggota dalam bentuk kegiatan-kegiatan.
b)      Mengembangkan kreativitas mahasiswa Tafsir Hadis melalui lembaga-lembaga khusus atau kegiatan tertentu.
c)      Mengusahakan peluang-peluang pengabdian diberbagai bidang sebagai sarana prasarana aktualisasi diri dan pengamalan keilmuan Tafsir Hadis.
d)     Memberikan inspirasi dan motivasi gerakan kultural untuk mensikapi kendala birokratis yang hegemonik.
e)      Memberikan pengakuan basic metodologi keTafsir Hadisan dalam rangka reformulasi wacana keTafsir Hadisan.




BAB IV
PELAKSANAAN

1.      GBHK yang ditetapkan dalam Muswil FKMTHI JAWA BARAT dilaksanakan oleh Korwil.
2.      Pelaksanaan GBHK FKMTHI JAWA BARAT diwujudkan dalam bentuk program kerja dua tahunan berdasarkan hasil Muskerwil yang diadakan setiap satu tahun sekali.
3.      GBHK FKMTHI JAWA BARAT ditinjau kembali dalam Muswil FKMTHI JAWA BARAT.

BAB V
PENUTUP

Berhasil tidaknya program kerja FKMTHI JAWA BARAT adalah tanggung jawab pengurus FKMTHI JAWA BARAT pada khususnya dan seluruh komponen anggota FKMTHI dalam lingkup regional maupun nasional  pada umumnya.

Ditetapkan di  :
Hari/Tangggal   :



Presidium I

Presidium II

Presidium III



DEKLARASI

FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA TAFSIR HADIS SE-INDONESIA WILAYAH

JAWA BARAT

( FKMTHI JABAR )


Assalaamu 'alaikum. Wr. Wb
Bismilahirrahmaanirrahiim,

Dengan  senantiasa  memohon   rahmat   Allah   Yang   Maha Kuasa   dan     atas   tekad   serta   kesepakatan   seluruh   mahasiswa yang mengikuti Musyawarah Kerja WIlayah.

Kami yang bertanda    tangan   di   bawah    ini,   atas  nama Presidium Musyawarah Kerja Wilayah  mendeklarasikan    bahwa     Forum      Komunikasi    Mahasiswa   Tafsir    Hadits   Se-Indonesia Wilayah Jawa Barat tetap dilanjutkan.

Bandung, 31 Mei 2016


Presidium I

Presidium II

Presidium III











REKOMENDASI MUSYAWARAH KERJA WILAYAH

FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA TAFSIR HADIS SE-INDONESIA WILAYAH JAWA BARAT (FKMTHI JAWA BARAT)


                                                                                       I.            Reformasi sistem pendidikan yang menyangkut :
a.       Peningkatan kualitas, akuntabilitas, dan akseptabilitas dosen
b.      Perbaikan kurikulum secara inovatif-kontekstual

                                                                                                                               II.            Profesionalisme jurusan:
a.       Penyamarataan gelar sarjana prodi Tafsir Hadis di Indonesia, missal ;Perubahan titel dari S.Th.I menjadi sarjana Qur'an dan Hadis (S.QH) ataupun sarjana Ushuluddin (S.Ud)
b.      Studi tafsir dan studi hadis tidak perlu dipisahkan menjadi menjadi jurusan/prodi
c.       Penyeimbangan minat mahasiswa antara studi tafsir dan studi hadis
d.      Menolak segala bentuk diskriminasi antara Tafsir Hadis reguler dan Tafsir Hadis khusus.

                                                   III.            Pengadaan fasilitas sebagai penunjang kesuksesan studi mencakup:
a.       Pengadaan Laboratorium penelitian Qur'an dan Hadis
b.      Pengadaan Perpustakaan jurusan Tafsir Hadis
c.       Pengadaan Referensi yang memadai.
d.      Pengadaan akses teknologi informasi
e.       Pembentukan Sekretariat sebagai pusat informasi dan media komunikasi antar BEMJ TH Se-Jawa Barat dan Se-Indonesia

                                                                                          IV.            Sosialisasi dan distribusi alumni Tafsir Hadis
a.       Membangun relasi mutualisme dengan instansi lain
b.      Kesempatan menjadi guru al-Qur’an dan Hadis di Madrasah
c.       Mendapat porsi untuk mengabdi pada lembaga dibawah naungan kementerian agama RI.
                           V.            Penindaklanjutan hasil-hasil Muswil FKMTHI JAWA BARAT kepada pihak-pihak yang berkepentingan  (Fakultas, Institut, Kementerian Agama).

TATA TERTIB PEMILIHAN KORWIL


Kriteria dan Persayaratan

Kriteria calon Korwil
1. Mahasiswa S1 Tafsir Hadis di Indonesia
2. Mempunyai integritas moral dan keilmuan
3. Mempunyai pengalaman organisasi
4. Sehat jasmani dan rohani
5. Mempunyai kemampuan managerial dan leadership
6. Memiliki wawasan ketafsir-haditsan

Persayaratan calon Korwil
1.      Mengisi formulir pendaftaran calon
2.      Menyerahkan visi dan misi
3.      Tidak sedang menjabat ketua umum atau sekretaris umum di lembaga lain di luar lembaga kemahasiswaan Tafsir Hadis
4.      Mengikuti debat kandidat

Pencalonan
1. Calon yang dipilih dari bakal calon yang mempunyai suara dukungan minimal 5 suara
2. Calon harus menyatakan kesediaannya di depan forum

Pemilihan
1.      Pemilihan harus dilakukan secara luber (langsung, umum, bebas, rahasia) dan jurdil (jujur dan adil)
2.      Peserta memilih salah satu calon sekjen
3.      Pemilihan dilakukan dengan cara menulis nama dan atau nomor urut calon
4.      Apabila terjadi persamaan jumlah suara maka dilakukan pemilihan ulang pada jumlah suara yang sama.

Ditetapkan di  :
Hari/Tangggal : 31, Mei  2016



Presidium I

Presidium II

Presidium III




1 komentar :